/* GRATISAN ZONE: Pemerintah Diminta Tertibkan SMS Premium Porno */ Pemerintah Diminta Tertibkan SMS Premium Porno - GRATISAN ZONE

Sabtu, Februari 09, 2008

Pemerintah Diminta Tertibkan SMS Premium Porno

Sabtu, 09/02/2008 15:15 WIB
Wahyu Daniel - detikinet

Jakarta - Pemerintah diminta menindak tegas berbagai layanan SMS premium yang ditawarkan kepada masyarakat, karena ada layanan premium itu yang dinilai sebagai pornografi terselubung.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Joko Susilo dalam diskusi "Polemik" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (9/2/2008).

"Pemerintah harus menindak tarif premium yang dipandang sebagai pornografi, penilaiannya adalah karena layanan ini hanya sebatas memberikan pelayanan yang membangkitkan libido seseorang," katanya.

Menanggapi hal ini Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan mudah bagi pemerintah untuk menghapuskan dan menindak layanan tarif premium ini, akan tetapi harus ada dasar hukum yang jelas.

"Kan tidak bisa pemerintah sewenang-wenang menghapuskan begitu saja. Definisi pornografi juga belum jelas, kita hanya bisa menindak jika memang mereka tidak memiliki izin yang lengkap, hanya sebatas itu," tuturnya.

Dilanjutkan Basuki harus ada undang-undang yang dikeluarkan untuk mengatur hal ini. "Saya juga risih melihat pornografi seperti ini, tapi harus ada undang-undang karena intepretasi pornografi itu macam-macam, jadi harus ada kepastian semua," ujarnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Exelcomindo (XL) Hasnul Suhaimi mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melarang layanan tarif premium yang dinilai berbau pornografi ini.

"Kita minta pemerintah untuk menegur dan menghimbau layanan-layanan tersebut, tapi juga harus jelas dasar hukumnya, tidak bisa karena common sense saja hal ini dibilang pornografi tapi harus ada dasar hukum yang kuat," paparnya.
( ddn / wsh )